Silabus Training
Setiap negara mempunyai peraturan dan ketentuan tentang perpajakan yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri ada dua jenis pajak yang menjadi sumber penerimaan negara kita, yakni: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang atau Badan Hukum dalam menjalankan aktifitasnya sedangkan PPn dibebankan ketika terjadi penyerahan barang atau jasa dari satu pihak ke pihak lain. Pelatihan ini memberikan pemahaman kepada peserta terkait regulasi yang mengatur tentang kedua jenis pajak tersebut, mulai dari subjek dan objek pajak, tarif serta perhitungannya.
Investasi:
Rp3.500.000++ /2 days in-class training
Rp2.000.000++ /2 days online training
Buy 2 Get 1 Free untuk topik yang sama dari 1 perusahaan
Harga termasuk modul dan sertifikat
Materi Bahasan
Apa itu Pajak
Kegunaan Pajak bagi sebuah Negara.
Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Dipotong/Dipungut Pihak lain.
Pajak Pertambahan Nilai
Sekilas PPh Pasal 25 dan 29
Tanggal Penyelenggaraan:
20-21 Mei 2024
24-25 Oktober 2024
Metode Training
interactive learning
Case study
Group discussion
Sharing experience.
Durasi
2 hari, 09.00-16.00 WIB